Senin, 08 Juni 2015

Merdeka.com -Perlawanan terhadap korupsimemang tak mudah. Sebabnya, justru lembaga pengawas dan aparat penegak hukum di Indonesia sudah disusupi jejaring pelaku rasuah. Atau malah mereka juga menyalahgunakan wewenang dan masuk ke dalam lingkaran setan. Dengan niat memerangi rasuah sudah menjangkiti hampir seluruh sendi kehidupan itulah maka Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk. Selama sebelas tahun sepak terjangnya, tak mudah memang mencabut perilaku rasuah lantaran sudah berkelindan begitu kuatnya. Bukan tidak mungkin, hanya saja jalan terjal memang mesti dilalui. Memang, sebaiknya KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian berpadu memerangi korupsi. Tetapi dalam perjalanannya ternyata berbicara lain. Kadang mereka malah saling berhadapan. Risiko mesti diambil lantaran tidak ada pilihan lain. Ketegangan antara KPK dan Polri sudah terjadi beberapa kali. Di masa lalu kita pernah mendengar konflik Cicak vs Buaya jilid I. Saat itu, dua pimpinan KPK, Chandra Matra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, dikabarkan meminta imbalan penghentian pengusutan kasus itu. Tudingan itu disampaikan oleh terpidana kasus suap, Anggodo Widjojo (adik Anggoro Widjojo), dan Ary Muladi. Alhasil, keduanya diperiksa Bareskrim Polri dan sempat ditahan. Mereka akhirnya bebas setelah tekanan publik menguat. Hubungan KPK dan Polri memanas lagi. Pemantiknya adalah penyidikan kasus korupsipengadaan simulator kemudi uji klinik Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat di Korlantas Polri. Dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo, dibui setelah menjalani persidangan. Dalam perjalanan pengusutan kasus, Bareskrim Polri dan Polda Bengkulu sempat ingin menangkap penyidik KPK, Novel. Saat itu dia masih menjadi anggota Polri. Hal itu terjadi usai pemeriksaan Djoko sebagai tersangka pertama kali. Tetapi, Polri gagal membekuk Novel. Ketegangan itu pun diselesaikan dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, supaya kasus itu diserahkan penanganannya ke KPK. Perseteruan kembali mencuat setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan penyalahgunaan wewenang. Saat itu, Presiden Joko Widodo menjagokannya menjadi Kapolri. Tak lama setelah itu, Polri menetapkan Ketua KPK, Abraham Samad, dan Wakilnya, Bambang Widjojanto, sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Komjen Budi juga menggugat penetapan tersangkanya ke pengadilan, dan dia menang. KPK pun tidak bisa bergerak lantaran hanya memiliki dua pimpinan aktif. Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Sedangkan masa jabatan Busyro Muqoddas saat itu sudah habis. Maka dari itu, Presiden Jokowi memilih Taufiequrrahman Ruki, Indriyanto Seno Adjie, dan Johan Budi sebagai pimpinan sementara. Belum cukup sampai di situ, Bareskrim mendadak menangkap Novel di rumahnya. Hal itu menambah keretakan hubungan kedua lembaga penegak hukum itu. Mereka tak bisa tinggal diam dan terus melawan. Dalam sidang uji materi pasal 32 ayat 2 UU MK diajukan oleh komisioner non aktif Bambang Widjojanto pada 25 Mei lalu, dia menghadirkan Novel sebagai saksi. Saat bersaksi dalam persidangan, Novel mengaku KPK mempunyai rekaman berisi pembicaraan tentang upaya pelemahan KPK. Di dalam rekaman itu, menurut dia, menunjukkan adanya upaya kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap KPK. Berdasarkan keterangan Novel, ada berbagai ancaman dan intimidasi terhadap pegawai-pegawai KPK yang menangani perkara Komjen Pol Budi Gunawan, salah satunya pada Pelaksana Tugas struktural di bidang penindakan. Dalam rekaman tersebut disebutkan adanya rencana mentersangkakan bukan saja komisioner KPK, tapi juga penyidik perkara korupsidisangkakan kepada Komjen Pol Budi Gunawan. Atas hal itu, elemen masyarakat sipil mendesak pimpinan lembaga antirasuah itu berani membuka rekaman itu. "Novel terikat kode etik dia tidak bisa membeberkan apa yang ada dalam rekaman tersebut dan siapa saja yang terlibat. Karena dia hanya staf KPK," kata pengacara Publik LBH Jakartasebagai perwakilan Sapu Koruptor, Alghifari Aqsha, kemarin. Alghifari menyatakan, ini adalah kesempatan KPK menunjukkan sikapnya. Khususnya terhadap upaya membongkar kasus korupsi. Dia juga meminta pimpinan KPK kooperatif dan membuka rekaman tersebut di muka persidangan. Selain itu dibuka pula kepada publik sebagai bentuk upaya pengungkapan adanya kriminalisasi yang menjerat para pegiat antirasuah. "Rekaman di KPK ini punya nilai yang luar biasa untuk membuka semua tabir dan membuka konflik-konflik dan upaya pelemahan hukum yang ada. MK berwenang meminta KPK membuka itu. Ini ujian bagi Plt KPK apakah mereka betul-betul pro pada pemberantasan korupsi," ujar Alghifari. Namun, dia mengaku kecewa terhadap gaya kepemimpinan Ruki, lantaran dirasa mengabaikan kesaksian Novel. Hal ini karena belum ada tidak lanjut terkait kesaksian Novel mengenai bukti upaya kriminalisasi KPK. "Ruki bukan kuda troya lagi, tapi virus trojan. Perannya Ruki yang sangat dominan, itu yang membuat kita selama ini kecewa," ucap Alghifari. Menurut dia, sejauh ini upaya pelemahan KPK dilakukan beragam cara. Beberapa di antaranya ialah diminta diam, kemudian ada mutasi internal KPK. "Kita akan tetap pressure KPK. Sapu Koruptor akan membuat petisi agar KPK dan MK membuka rekaman ini. Ini senjata yang sangat bernilai bagi masyarakat dan lembaga anti korupsi," tutup Alghifari. http://m.merdeka.com/peristiwa/rekaman-novel-buat-melecut-nyali-ruki.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar