Senin, 07 Juli 2014

Ketiduran dan Belum Mandi Junub setelah Berhubungan dengan Istri

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya, jika sampai pagi hari puasa dia belum mandi setelah berhubungan badan dengan istri. Padahal dia sempat menjalankan sahur, namun ketiduran? Terima kasih, Iwan, Palembang, Sumatera Selatan. Jawaban: Mandi junub di pagi hari setelah berhubungan badan suami istri tidak membatalkan puasanya, walaupun sempat sahur dan tertidur kembali. Hal tersebut berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwaytkan dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA: “Rasulullah SAW pernah pada pagi hari dalam keadaan junub setelah berhubungan (jima’) pada malam harinya bukan karena mimpi di bulan Ramadan kemudian beliau melanjutkan puasanya.” (HR Imam Bukhori dan Imam Muslim). Imam Muslim meriwayatkan beberapa hadits yang semakna dengan hadits tersebut, di antaranya: Dari Abdurrahman bin Abu Bakar, ia bercerita sesungguhnya Marwan mengutusnya dan bertanya tentang seseorang yang junub di pagi hari apakah ia melanjutkan puasanya. Ummu Salamah menjawab: “Rasulullah SAW pernah junub di pagi hari karena berhubungan (jima’) bukan karena mimpi kemudian beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak juga meng-qadhanya.” Dalam riwayat lain disebutkan : Dari Aisyah RA, seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW meminta fatwanya dan ia mendengarkannya dari belakang pintu. Laki-laki tersebut bertanya: “Wahai Rasulullah waktu salat telah tiba sedangkan aku dalam keadaan junub, apakah aku lanjutkan puasanya? Rasulullah SAW menjawab, ”Suatu ketika, tiba waktu salat sedangkan aku dalam keadaan junub maka aku lanjutkan puasanya." Orang tersebut berkata, ”Engkau tidak seperti kami wahai Rasulullah SAW, Allah telah mengampuni dosamu yang telah lalu dan akan datang.” Lalu Rasulullah SAW menjawab, ”Demi Allah, sesungguhnya aku berharap menjadi orang yang paling taat kepada Allah di antara kalian dan paling bertakwa.” Dari keterangan hadits di atas maka bila seseorang berhubungan badan dengan istrinya di malam hari dan dalam keadaan junub sampai pagi hari, puasanya tidak batal. Ia boleh melanjutkan puasanya dan tidak ada kewajiban mengganti (meng-qadha) puasa di hari lain. Wallahu a’lam bishshawab Ustadz Mohamad Suharsono, Lc. Kepala Biro Kepatuhan Syariah dan Ketua Korps Da'i PKPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar